Friday, March 23, 2007

Izin Infus Otsuko Dibuka

 Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kusnia Thamrin menyebutkan, tidak ada standart khusus yang dipergunakan dalam memproses stetrilisasi botol infus. "Tidak juga farmakope dan apalagi WHO, sterilisasi 10 pangkat min 6 itu bisa dicapai dengan berbagai cara," ujarnya dalam diskusi kontroversi strilisasi cairan infus di Jakarta Kamis (22/03) siang.

Pernyataan Kusnia tersebut menanggapi pernyataan anggota komisi DPR usai berkunjung ke rumah sakit Koja dan Budhi Asih yang meminta penarikan botol infus keluaran Otsuko dari peredaran. DPR menganggap, botol tersebut tidak sesuai dengan standart baku yang berlaku di Indonesia (farmakope).

Untuk mencapai steril, sebuah botol infus mengalami beberapa proses sterilisasi. Baik itu melalui farmakope standar Indonesia atau tidak. "Cara lain itu, diperbolehkan untuk mencapai tahap botol itu steril, apakah itu dipanaskan suhu tinggi dengan waktu cepat atau suhu rendah dengan waktu lama," jelasnya.

Untuk produk Otsuko sendiri, diakui Kusnia, mempergunakan standart proses dari Jepang yang lebih maju. Sementara untuk produk infus dari Indonesia, sterilisasi botol infus dilakukan pada 70 derajat selama 45 menit yang diproduksi PT Sanbe Farma.

Menurut Kusnia, pihaknya mulai hari ini sudah mengizinkan kembali botol infus produk Otsuko itu beredar setelah ditarik dari peredaran. "Surat baru saya buat hari ini belum saya tanda tanganai, untuk peredarannya perlu waktu tiga sampai 4 bulan sampai di pasaran kembali," tutupnya.(Sumber,Indosiar-online)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home